Komunikasi Manajemen dengan Serikat Pekerja PTPN XIII Kaltim Berjalan Baik
Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri . Foto: Dep/od
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Provinsi Kalimantan Timur saat ini kondisinya sedang mengalami masalah manajemen. Terkait hal tersebut, Komisi IX DPR RI menerima informasi tentang adanya masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan persoalan pemenuhan hak-hak normatif dari pekerja dan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun setelah dilakukan pendalaman melalui pertemuan yang dilakukan oleh Komisi IX dengan para pemangku kepentingan terkait, ternyata sejauh ini kekhawatiran tentang masalah ketenagakerjaan di PTPN XIII Kaltim tersebut tidak terjadi. Bahkan hubungan komunikasi antara manajemen dengan serikat pekerja di PTPN XIII masih berjalan dengan baik.
"Yang kita dalami adalah persoalan ketenagakerjaan. Dan terus terang kami merasa surprise dan mengapresiasi pihak direksi, karena di tengah-tengah kesulitan yang mereka hadapi, komunikasi antara manajemen dengan Serikat Pekerja itu berjalan dengan baik," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri di Kota Balikpapan, Kaltim, Selasa (4/12/2018).
Sehingga masalah-masalah yang timbul dapat dikomunikasikan dengan baik dengan serikat pekerja. "Saya lihat, pihak manajemen ataupun direksi perusahaan merasa bahwa para pekerja adalah aset mereka, oleh karenanya komunikasi dengan mereka (para pekerja) harus dilakukan dengan baik. Begitu pula sebaliknya, serikat pekerja telah menganggap bahwa perusahaan adalah sebagai rumah mereka untuk hidup, oleh karenanya harus dijaga keberlangsungannya," tambah legislator Partai Golkar itu.
Menurutnya, dengan adanya komunikasi timbal balik yang positif itu, maka mencerminkan hubungan industrial yang cukup baik. "Meskipun PTPN XIII sedang mengalami hambatan dan kesulitan, tetapi perhatian mereka kepada pekerja nya berjalan dengan baik," pungkas legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI mendapatkan informasi bahwa terjadi masalah ketenagakerjaan terkait dengan pemenuhan hak-hak normatif dari pekerja dan persoalan PHK di PTPN XIII Kaltim. Oleh karenanya Komisi IX DPR menyambangi pihak PTPN XIII guna melakukan kroscek kebenaran dari informasi tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dewan. (dep/es)